Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2016

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, maksud dan tujuan; c. usaha jasa konstruksi; d. izin usaha jasa konstruksi; e. TDUP; f. hak dan kewajiban; g. laporan pertanggungjawaban SKPD/instansi yang memberikan IUJK; h. pembinaan; i. sistem informasi; j. sanksi administrasi; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 50 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 145
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan