tata-cara-pembagian-dan-penetapan-rincian-dana-desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 dan Pasal 10 ayat (1) Permenkeu No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab. Indragiri Hulu. .
- Dasar hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
- Lamp. : 3 hlm.
|