Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 21 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pemungutan, Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Pembayaran,Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Penundaan dan Angsuran, Tata Cara Penagihan Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Jenis Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan Retribusi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
28 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD.2015/No.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan