Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pemungutan, Pendaftaran dan Pendataan, Tata Cara Pembayaran,Penyetoran dan Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran Penundaan dan Angsuran, Tata Cara Penagihan Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Jenis Retribusi Daerah, Pemungutan Retribusi, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan Retribusi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat