Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 16 Tahun 2016

Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Besaran Tunjangan Perumahan, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 16 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
12 April 2016
Sumber
BD.2016/No.16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan