Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Reklame, Larangan Pemasangan Reklame, Nilai Pajak Reklame, NSR, NJOPR dan NSLR, Masa Pajak, Tata Cara Pengisian, Penertiban dan Penyampaian SKPD, Pembayaran Pajak, Surat Peringatan atau Surat Teguran atau Surat Lain yang Berjenis, Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Mekanisme Penarikan Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
24 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2016
Tanggal Berlaku
28 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 754 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan