Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Reklame, Larangan Pemasangan Reklame, Nilai Pajak Reklame, NSR, NJOPR dan NSLR, Masa Pajak, Tata Cara Pengisian, Penertiban dan Penyampaian SKPD, Pembayaran Pajak, Surat Peringatan atau Surat Teguran atau Surat Lain yang Berjenis, Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Mekanisme Penarikan Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat