Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2017 antara lain Pendapatan Daerah Rp985.455.076.513,00,- dan Belanja Daerah Rp1.049.635.904.133,26,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat