Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa pasal yang telah diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
10
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016
Tanggal Berlaku
19 Desember 2016
Sumber
LD.2016/No.13
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 2567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan