BANTUAN-KEUANGAN-PARTAI-POLITIK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,Penganggaran dalam APBD, Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK: |
- PP No.5 tahun 2009 telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No.5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 37 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penghitungan bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan partai politik; verifikasi kelengkapan administrasi partai politik; penyaluran bantuan keuangan partai politik; penggunaan bantuan keuangan partai politik; serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 11 halaman
|