Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Desa; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat