Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 78 Tahun 2015

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Lawis) Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNURTENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ULIN BANJARMASIN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Manfaat; 3. Nama dan Logo; 4. Visi, Misi dan Motto; 5. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik Rumah Sakit; 6. Direksi Rumah Sakit; 7. Stempel Rumah Sakit; 8. Dewan Pengawas; 9. Keanggotaan Dewan Pengawas; 10. Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian; 11. Rapat-Rapat Dewan Pengawas. 12. Komite Medik; 13. Peraturan Internal Staf Medis; 14. Komite Perawatan; 15. Peraturan Internal Staf Keperawatan; 16. Komite Etika dan Hukum; 17. Satuan Pengawas Internal; 18. Hubungan-hubungan Dalam Hospital Bylaws; 19. Plimpahan Wewenang; 20. Kerahasiaan Informasi Medis dan Pelepasan Informasi; 21. Tata Kelola Rekam Medis dan Informasi Medis; 22: Kewajiban dan Hak Rumah Sakit; 23. Kewajiban dan Hak Pasien; 24. Penyelesaian Sengketa Tenaga Kesehatan; 25. Ketentuan Perubahan; 26. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Lawis) Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
14 September 2015
Tanggal Pengundangan
14 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.78
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan