Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang dasar pengenaan tarif pajak reklame dalam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang nma, objek, subjek, dan wajib pajak, maksud dan tujuan, dasa pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat