Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi Kabupaten Pali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang azas, hak dan kewajiban, sumber pembiayaan, kelompok penerima remunerasi, gaji dan tunjangan, penggajian, tunjangan, komponen dan proporsi jasa pelayanan, distribusi insentif, indexing, kriteria penilaian kinerja, merit, bonus, tunjangan, uang lembur, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat