belanja-penunjang-operasional
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 003, BD.2015/NO.003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pasal 1 15b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan Keuangan PImpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum dalam Perbup ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 07 Tahun 2013; PP No. 42 Tahun 2002; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perbup Pali No. 002 Tahun 2013 sebagamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pali No. 034 Tahun 2014; Perbup Pali No. 001 Tahun 2014.
- Materi pokok dalam Perbup mengatur belanja operasional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang belanja penunjang operasional dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hlm
|