Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. sasaran; b. strategi dan pendekatan; c. indikator keberhasilan; d. percepatan pembangunan desa dan kelurahan; e. pengawasan; f. pemanfaatan dana ; g. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat