PENGANGKATAN - PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 bahwa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan mekanismenya maka perlu mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa Lainnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga perlu di ganti.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- 1. Ketentuan umum;
2. Perangkat Desa;
3. Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
6. Unsur Staf Perangkat Desa;
7. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
8. Kesejahteraan Perangkat Desa;
9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 hlm
|