JADWAL-RETENSI-ARSIP-KEUANGAN-PEMERINTAH
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2013/NO.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusunan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional; Sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 dan memperhatikan surat Kepala Arsip Nasional RI Nomor P.JRA/43/2013, maka perlu mengatur jadwal retensi arsip keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan kepala Arsip Nasional RI Nomor 07 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2013.
- 23 hlm.
|