Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 19 Tahun 2015

INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar; 2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan; 3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KELUARGA MISKIN DI KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 19
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan