1. Obyek dan Sasaran kegiatan pendataan keluarga Miskin adalah Masyarakat Kota Blitar baik yang sudah tercantum dalam pendataan versi PPLS Tahun 2011, data versi Daerah Kota Blitar maupun keluarga yang belum terdata di wilayah Kota Blitar; 2. Dalam rangka memperoleh Data Keluarga Miskin yang akurat dan valid sesuai dengan kondisi riil masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan Indikator Keluarga Miskin yang digunakan sebagai parameter dalam pendataan; 3. Dalam rangka pendataan guna memperoleh Data Keluarga Miskin, di perlukan suatu alat atau instrumen berupa Kuisioner atau Daftar Pertanyaan. Kuisioner atau Daftar Pertanyaan bersifat terbuka dan terdiri beberapa alternatif jawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat