penjabaran-tugas-pokok-dan-fungsi-badan-pemberdayaan-masyarakat-dan-pemerintah-kelurahan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD.2014/NO.54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Kelurahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan Kota Lubuklinggau.
- UU No.7 Tahun 2001; UU Mo.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 32 Tahun 2008.
- 12 halaman
|