Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1949

Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8
Tahun
1949
Judul
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1948
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 1949
Diundangkan Tanggal
05 Desember 1949
Berlaku Tanggal
Sumber
LL SETNEG: 2 Hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. UU No. 9 Tahun 1948 tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...