Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. pemberitahuan akhir masa jabatan; 3. Penyelenggara pemilihan kepala desa; 4. Kampanye; 5. pemungutan suara; 6. penghitungan suara; 7. penetapan, pengesahan dan pelantikan Kepala desa terpilih; pertanggungjawaban panitia pemilihan; 8. Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala desa; 9. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat