Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2016 dihitung dengan cara: a. berdasarkan perhitungan asas merata (minimum) dan adil (proporsional), perhitungan asas merata sebesar 600/0 (enam puluh per seratus) dari jumlah ADD keseluruhan dan dana tersebut akan dibagi sama besar untuk semua Desa; dan perhitungan asas adil (proporsional) sebagaimana ditetapkan sebesar 400/0 (empat puluh per seratus)dari jumlah ADD keseluruhan, dana tersebut akan dibagi berdasarkan nilai bobot Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat