pengelolaan-jaringan-dokumentasi-dan-informasi-hukum
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BD.2014/NO.73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat akan informasi hukum, maka dalam pelaksanaan penghimpunan, pendokumentasian produk hukum dan lembaran daerah serta mengatur penyebaran informasi hukum secara lengkap, akurat, efektif dan efisien perlu adanya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertata, secara cepat, akurat dan terintegrasi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau.
- UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Pergub Sumatera Selatan No.40 Tahun 2010; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perda Kota Lubuklinggau No.6 Tahun 2014.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pengeloaan JDIH; Pembinaan dan Pengawasan; serta Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
- 7 halaman
|