bantuan-keuangan-pada-partai-politik
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BD.2014/NO.70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Keuangan Pada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Dengan diberlakukannya PP No.5 Tahun 2009, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Lubuklinggau dalam pemilihan umum legislatif Tahun 2014-2019 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau, dipandang perlu menyusun kembali pedoman Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
- UU No.7 Tahun 2001; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.10 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No.83 Tahun 2012; Permendagri No.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2013; Perda Kota Lubuklinggau No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Lubuklinggau No.9 Tahun 2011.
- Dalam PERWALI ini diatur mengenai Pemberian dan Penetapan Jumlah Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
- Mencabut berlakunya Perwali Lubuklinggau No.35 Tahun 2009.
- 9 halaman
|