Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 6 Tahun 2013

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN /KEBERSIHAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas• luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara petnerintah da�ah. · 4. Bupati adalah Bupati Bulukumba. 6 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba. 6. Dinas adalah Dinas yang berwenang di bidang kebersihan/ persampahan di Kabupaten Bulukumba; 7. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bulukumba. 8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku. 9. Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut Penyidik adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba yang memuat ketentuan pidana 10. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditier, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya. 11. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah baik dari masyarakat maupun dari Pemerintah sebelum diangkat ke TPA. 12. Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah. . I 13. Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organik atau non-organik, yang dapat terbakar, tetapi tidak 7 termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya. 14. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atau jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 15. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 16. Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk menerima pelayanan persampahan/kebersihan. 17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnyajumlah retribusi yang terutang. 18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 19. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan sanksi · administrasi berupa bunga dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/ atau denda. 20. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi. ' 21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengurnpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya · dalam rarigka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 22. Penyidikan tindak pidana retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 23. Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi sebagai pembayaraan atas pelayanan persampahan dan kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. · Pasal 3 (1) Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi: a. pengambilanfpengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/ atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah; dan c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusdahan akhir sampah. 8 9 ..... Dikecualikan dari objek retribusi sebagai�ana (2) dimaksud pada ayat (1) adalah pelayan_an kebers1h� jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempa umum lainnya. Pasal 4 BABV PRINSIP DAN SASARAN Pasal 7 ( 1} Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan (1) Subjek re . bus. dalah orang pribadi atau badan yang masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian tri i a b ih atas pelayanan persampahan/kebersihan. mendapatkan pelayanan persam�ah� dan k: �: �g (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau a retlbusi menurut peraturan perundang-undangan etribusi di . ibkan untuk melakukan pembayaran r ' t;;:;suk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. BAB IV C�RA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan;o;:! afis sosial/ ekonomi dan volume sarnp . ����ilka'.n Wajib Retribusi. dan kawasan_ atau wilayah operasional pelayanan persampahan/kebers1han. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 ( 1} Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat. (2) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut: a. pengambilan, pengangkutan, pengelolaan 'dan pemusnahan sampah rumah tangga.............. Rp. 2.000/bulan b. pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampah perdagangan: 1. Pasar a. lods Pasar/Kios............... Rp. 2.000/bulan 10 11 / b. penjual tidak menetap di pasar.... Rp. 500/hari 2. Pertokoan a. kecil...... .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . .. .. . . . . Rp. 5.000/bln b. besar Rp. 15.000/bln c. Swalayan Rp. 50.000/bln d. Mal Rp. 100.000/bln 3. Restoran/Bar/Rumah Makan a. restoran/bar Rp. 15.000/bln b. rumah makan Rp. 10.000/bln c. penjual makanan lainnya Rp. 5.000/bln c. pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampah industri: 1. Industri Pasal 9 (1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN a. industri rumah tangga . b. Industri . 2. Poliklinik, balai pengobatan, rumah bersalin . 3. Cottage . 4. Hotel. . 5. Wisma,Losmen, Mess, Penginapan . 6. Gedung Perkantoran bukan ' milik Pemda . Rp. 10.000/bln Rp. 25.000/bln Rp. 50.000/bln Rp. 10.000/bln Rp. 25.000/bln Rp. 10.000/bln Rp. 15.000/bln Pasal 10 Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Bulukumba. BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI d. penggunaan sendiri TPA oleh orang pribadi atau badan: 1. Pribadi Rp. 5.000/setiap kali masuk 2. Badan Rp.. 25.000/setiap kali masuk Pasal 11 (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD, at�u dokumen lain yang dipersamakan. (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana ' dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan/ atau kartu langganan. 12 13 Pasal 12 BAB X (1) Pembayaran retribusi. yang terutang harus dilunasi KEBERATAN sekaligus. 15 (2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD. (3) Penerimaan retribusi menjadi pendapatan asli daerah dan disetor ke kas daerah. (4) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pemba�aran retribusi daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati. BAB IX TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 13 (1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen Pasal 14 (1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (4) Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi. lam. yang di1persamakan, dan Surat .Kepu. tusan (5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah atau yang tidak dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih dengan menggunakan STRD. · d (2) Penagihan Retribusi yang terutang didahului engan surat teguran. (3) Tata cara penagiihan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati. 14 • membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi. Pasal 15 (1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib 15 Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati. (3) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 16 (1) Dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan seb�gi� atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retnbus1 dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen} sebulan untuk paling lama 12 (dua belas} bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sej ak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 17 (1) Atas kelebihan pembayarru;i Retribusi, Waji? Retribusi dapat mengaju�an permohonan pengembalian kepada Bupati. 16 - (2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi. (7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 18 (1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan: a. nama dan alamat wajib pembayar; b. masa retribusi; c. besarnya kelebihan pembayaran: dan 17 d. alasan yang singkat dan jelas. (2) Permohonan pengembalian kelebihan pembay�an retribusi disampaikan secara langsung atau melalm pos tercatat. (3) Buku Penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati. Pasal 19 (1) Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi; (2) Apabila kelebihan rnernbayar retribusi diperhi.tungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (4) pembayaran dilakukan _deng� cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran. BAB XII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20 (1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud i pada ayat (l} dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dengan mengangsur. 18 (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB XIII KEDALUWARSA Pasal 21 ( 1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (2) K.edaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran seb�gaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah waji? retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mernpunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. (5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung s�bagai�ana _dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dan pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi. · 19 BAB XIV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 22 . . tidak mungkin ditagih lagi (1) Piutang retnbus1 yang ihan sudah karena hak untuk melakukan penagi kedaluwarsa dapat dihapuskan. . . meneta kan Keputusan Penghapusan P1.utang (2) Bup�btl . D ah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana Retn usi aer dimaksud pada ayat ( 1) · (3) Tata cara penghapusan P1iutang Retribusi . yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupat1. BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 23 . an melaksanakan pemungutan Re�ibu�i (1) :a�:s�il;eri ginsentif atas dasar pencapaian kmerra tertebnt�. . entif ditetapkan sebesar 5% (lirna persen) (2) Pem erian ms . ib · dalam tahun dari rencana . penenmaan retn usi anggaran berkenaan. d t b ian insentif sebagaimana dimaksud pa a aya (3) P:m �an ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran �l�dapatan dan Belanja Daerah Kab. Bulukumb�. tif emberian dan pemanfaatan '. msen (4) Tata �ara Pd.maksud pada ayat .(1) diatur dengan sebagaimana 1 · t erund.ang- Peraturan Bupa?- sesuai dengan pera uran p undangan yang berlaku. 20 - BAB XVI SANKS! ADMINISTRATIF Pasal 24 (1) Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) _ setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran. BAB XVII PENYIDIK.AN Pasal 25 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pej abat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan 21 atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada �aat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/ atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah; 1. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; J. menghentikan penyidikan; dan k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22 (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum �elalui �enyidik pejabat Palisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 26 (1) Waj.ib Retribusi !'ang tidak melaksanakan kewajibannya sehmgg?- merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan �aling l�a 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga] kali jurnlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Tindak, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Dend� sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penenmaan negara. BAB XIX KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 54 Tahun 2001 t�ntang Retr!busi Pelayanan Persampahan/Kebersihan clicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 23 Pasal 28 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 6 TAHUN 2013 Agar setiap pengundangan penempatannya Bulukumba. orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Daerah mi dengan dalam Lembaran Daerah Kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
21 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.6, TLD NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan