Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan wali kota ini antara lain :Calon peserta didik TK/PAUD dan calon peserta didik baru SD, SMP dan Pendidikan Menengah yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis pendidikan yang setingkat lebih tinggi; Peserta Didik Baru tidak diterima pada suatu sekolah apabila daya tampung sekolah tidak memungkinkan dan/atau melebihi kapasitas.SMP, SMA dan SMK dapat menerima Peserta Didik Baru kelas VII (tujuh)/X (sepuluh) yang berprestasi akademik, olah raga, seni perorangan atau beregu dan MTQ atau yang sejenis berdasarkan tingkat (Internasional / Nasional / Regional Wilayah/ Propinsi / Kabupaten / Kota).Calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang Akademik atau Non Akademik (olahraga, seni/kreativitas), perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk dapat diterima langsung tanpa perengkingan nilai Ujian Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
10 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan