KESEHATAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
ABSTRAK: |
- Untuk mengingat Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Oaerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pelaksanaannya. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah beserta rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Menjadi Unit Swadana Daerah.
- 3
|