Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08 Tahun 2016

Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Quran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 15 (lima belas) Pas\al dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Qu’rän; Tenaga Pendidik dan Kependidikan; Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Qur`an; Penilaian Dan Ijazah Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Quràn; Tanggung Jawab; Pengelolaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pendidikan Khusus Bebas Buta Aksara Al-Quran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 8
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan