RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan; untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati/Wakil Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016-2021 yang merupakan perwujudan visi, misi dan program Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.18 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup RPJMD Tahun 2016-2021; Sistematika RPJMD Tahun 2016-2021; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9
|