RETRIBUSI- PERPANJANGAN-IZIN-MEMPEKERJAKAN-TENAGA-KERJA-ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Jo. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.13 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PERPRES No.21 Tahun 2010; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENAKERTRANS No.7 Tahun 2006; PERMENAKERTRANS No.12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENAKERTRANS No.KEP.223/MEN/2003;
- Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 30 (tiga puluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Pemanfaatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16
|