terbatas - perseroan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengab (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1998; PERMNDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan; tempat kedudukan; maksud & tujuan; kegiatan usaha; pengelolaan; pembatasan; permodalan; imbal jasa penjaminan; klaim & peralihan hak tagih; pelaporan; pengawasan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang menyangkut Perseroan Terbatas Penjamin Krectit Daerah akan diatur lebih Ianjut dalam Anggaran Dasar.
- 8 hlm.
|