Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 10, angka 11 dan angka 12 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus; 3. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, huruf c diubah dan huruf d dihapus; 4. Ketentuan Pasal 31 dihapus. 5. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat