Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011

Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan dan Fungsi, Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Pengelolaan, Tata Kerja Pengelola Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan Pendidikan, Pengawasan, dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
07 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2011
Tanggal Berlaku
07 Februari 2011
Sumber
LD.2011/9,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 1291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan