Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015

Badan Permusyawaratan Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban; Pembentukan dan Penetapan; Keanggotaan; Larangan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu; Aspirasi Masyarakat; Rapat dan Tata Tertib; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1193 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan