HUTAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak atau Tanah Milik
ABSTRAK: |
- Keberadaan sumberdaya hutan memiliki potensi untuk
meningkatkan daya dukung dan memberi manfaat bagi
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola
secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan; bahwa tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2007 Pasal 103 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Hutan Hak tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan
sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kehutanan Kepada Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar Dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin Atau Pada Hutan Hak jo. P.68/Menhut-II/2011jo.P.45/Menhut-II/2012tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.38/MenhutII/2009;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak.
- PENGELOLAAN, PEMANFAATAN DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK ATAU TANAH MILIK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 halaman
|