Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2014

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum yang sedang mengalami masalah hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 19 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/19,TLD NO.47, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan