PENETAPAN KAMPUNG ADAT DI KABUPATEN SIAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak
ABSTRAK: |
- Bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang dan dalam upaya untuk mengembalikan nilai adat masyarakat lokal dan peranan tokoh masyarakat adat serta untuk menghidupkan kembali nilai dan norma adat di Kampung Adat atau nama lainnya perlu di lakukan Penetapan Kampung Adat.
- Dasal Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemerintahan; Batas Wilayah; Fungsi dan Kewenangan; Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat; Tugas dan Wewenang Lembaga Adat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Penjelasan: 3 hlm
|