Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2014

Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Melawi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Pejabat, Kepala Desa, Badan, Kehutanan, Kawasan Hutan, Penatausahaan Hasil Hutan Hak atau Hutan Rakyat, Hutan, Hutan Negara, Hutan Hak/Hutan Rakyat, Tanah Masyarakat, Tanah Perkebunan, Hasil Hutan Hak/Tanah Milik, Kayu Kawak/Lama, Kayu Bongkaran, Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Industri Pengolah Kayu Lanjutan (IPKL), Kayu Bulat (KB), Kayu Olahan (KO), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan Pengangkutan Hasil Hutan; Azaz, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pelestarian Fungsi Hutan Hak dan/atau Tanah Milik/Penebangan Pohon; Peredaran Hasil Hutan; Industri Primer Hasil Hutan Kayu; Penampungan Kayu Olahan; Gergaji Rantai dan Bandsaw Keliling; Pembinaan dan Pengendalian, Penyidikan; Larangan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Wilayah Kabupaten Melawi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
10 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. MELAWI: 15 HLM
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan