Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 8 Tahun 2014

Gerakan Penanam Dan Pemeliharaan Tanaman Langkah Endemik Sulawesi Jenis Ebony (Diospyros, SPP) Di Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Kewajiban Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman serta Pengadaan Bibit, Pengendalian dan Pengawasan dalam Pelaksanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang Gerakan Penanam Dan Pemeliharaan Tanaman Langkah Endemik Sulawesi Jenis Ebony (Diospyros, SPP) Di Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
22 April 2014
Tanggal Pengundangan
22 April 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan