BPHTB-Prosedur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KABUPATEN MALAKA
ABSTRAK: |
- bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pemungutannya perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 40 tahun 1996; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Sistem dan Prosedur pemungutan BPHTB; IV. Fasilitasi; V. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman; 22 halaman lampiran
|