Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2013

Penggunaan Dan Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Daerah menerima dana transfer Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan, Pertambanganjmigas dan Perkebunan dari Menteri Keuangan setiap Bulan; (2) Besarnya biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut: 1. Sektor Pedesaan dan Perkotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Sektor Pedesaan 9% x 85% x Realisasi Penerimaan b. Sektor Perkotaan 9% x 75% x Realisasi Penerimaan.Sektor 2~ Sektor Pertambangan & Migas 9% x 27;5% x Realisasi Penerimaan. 3. Sektor Perkebunan 9% x 37% x Realisasi Penerimaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dan Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
28 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2013
Tanggal Berlaku
28 Februari 2013
Sumber
LD.2013
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan