Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 9 Tahun 2015

Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum , Maksud Dan Tujuan , PUenerima Dan Pembayaran Insentif , Besaran Dan Alokasi Insentif , Penganggaran Dan Pertanggungjawaban , Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
16 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.9, LL KAB. MEMPAWAH: 6 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan