pupuk-bersubsidi-realokasi-antar-kecamatan
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BD.2013/NO.69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Antar Kecamatan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di suatu kecamatan pada puncak musim tanam pada bulan November-Desember 2013 perlu dilakukan realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian antar kecamatan TA 2013. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai realokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian antar kecamatan TA 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
- Mengubah Lampiran Perwali No. 80 Tahun 2012
- 2 hlm, Lampiran : 1 hlm
|