Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kriteria gangguan; b. kewenangan perizinan; c. persyaratan izin; d. tata cara penyelesaian dan pemungutan izin; e. penyelenggaraan perizinan; f. masa berlaku, perubahan, dan pencabutan izin; g. bentuk, isi, ukuran dan tanda bukti pembayaran retribusi; h. tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; i. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; j. tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; k. peran masyarakat; dan I. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat