penyertaan-modal-pemkab-banyuasin
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mempercepat pertumbuhan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai. Untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang dimaksud, perlu menyertakan modal daerah untuk memperluas jaringan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara maksimal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah/Negara/Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal 41 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada (PDAM) Tirta Betuah, dan Besar Dana Penyertaan Modal Daerah Dan Sifatnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|