pengawasan-penertiban-tindakan-hukum-pelanggaran-peraturan
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, LD.2014/NO.60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Palembang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Mekanisme dan Prosedur Tetap Pengawasan, Penertiban dan Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
ABSTRAK: |
- Pada dasarnya hukum diciptakan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Dalam rangka mewujudkan efektivitas dan tertib pelaksanaan Perda dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya serta untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat perlu menetapkan mekanisme dan prosedur tetap pengawasan, penertiban dan tindakan hukum terhadap pelanggaran perda dan peraturan perundang-undangan lainnya. Keputusan Walikota No. 12 Tahun 2004 tentang Mekanisme dan Prosedur Tetap Pengawasan, Penertiban, dan Tindakan Hukum Terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan penegakkan hukum peraturan daerah dan peraturan perudang-undangan lainnya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Perda No. 44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, mekanisme dan prosedur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
- Mengubah Keputusan Walikota No. 12 Tahun 2004 tentang Mekanisme dan Prosedur Tetap Pengawasan, Penertiban, dan Tindakan Hukum Terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
- 5 hlm
|