Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2009

Perubahan Atas Perda No. 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan 61 (Enam Puluh Satu) Desa dalam Kab. OKUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah Kabupaten Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarahan Desa dalam mengatur dan mengurus kepetingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistemPemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda No. 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan 61 (Enam Puluh Satu) Desa dalam Kab. OKUT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan