PENGELOLAAN - TEMPAT - PARKIR DI KAWASAN - PASAR TRADISIONAL - DAN - PASAR SWASTA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, LD.2014/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tempat Parkir di Kawasan Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
ABSTRAK: |
- Bahwa guna efektivitas dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan perparkiran du kawasan pasar tradisional dan pasar swasta dalam kota palembang ,perlu melimpahkan kewenangan pengelolaan perparkiran kepada perusahaan daerah pasar palembang jaya dan menetapkan lokasi yang termasuk sebagai objek pemungutan retribusi parkir dan /atau pajak parkir secara jelas
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 28 Tahun 2009;Perda No 17 Tahun 2010;Perda No 16 Tahun 2011;
- Materi pokok : dengan peraturan wali kota ini pengelolaan tempat parkir di kawasan pasar tradisional dan pasar swasta dalam kota menjadi kewenangan PD.pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
- 5 Hlm
|