URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI - PADA - DINAS KOPERASI, - USAHA KECIL MENENGAH DAN - PENANAMAN MODAL - KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Penanaman Modal Kab OKU Timur
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang–
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil
pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur Tahun 2016-2021 serta penyesuaian
terhadap kebijakan pemerintah pusat, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 20162021,
perlu
ditinjau kembali;
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;UU No 17 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;PP No 8 Tahun 2008 ;Perpres No 2 Tahun 2015;Permendagri No 86 Tahun 2015;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No
1 Tahun 2017 ;
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN
2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
TIMUR TAHUN 2016-2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Hlm
|