PERATURAN INI BERISI TENTANG ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KRITERIA CAGAR BUDAYA; PEMILIKAN DAN PENGUASAAN; PENEMUAN DAN PENCARIAN; REGISTER DAERAH CAGAR BUDAYA; PELESTARIAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; TIM AHLI DAN PENGELOLA; PENDANAAN; PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PIDANA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat