Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 1 Tahun 2011

Pajak Daerah Kota Sorong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang; Sistem Pemungutan dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Sorong
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
28 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.01, TLD NO.01
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1279 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Sorong No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kota Sorong

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan